Bacatrend, Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) akhirnya menghentikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Muhammad Misbahul Huda (MMH), guru tidak tetap SDN Brabe 1 Kabupaten Probolinggo. Kasus yang sempat menimbulkan sorotan publik ini berakhir dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Perkara bermula ketika MMH mendaftar sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) pada 2017. Padahal, salah satu syarat utama pendaftaran adalah tidak boleh terikat pekerjaan lain yang menerima gaji dari APBN, APBD, maupun APBDes. “Yang bersangkutan mengetahui syarat itu, namun tetap mendaftar dan tidak mengundurkan diri saat proses evaluasi,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, Rabu (25/2).

Dalam proses tersebut, MMH diduga memalsukan dokumen berupa tanda tangan kepala sekolah dan stempel resmi, serta membuat surat pernyataan seolah-olah sudah tidak lagi menjadi guru honorer. “Modusnya memalsukan dokumen keterangan kepala sekolah dan surat pernyataan. Akibatnya, dia mendapat jabatan rangkap dan menerima gaji ganda,” jelas Wagiyo.

Selama periode 2017 hingga 2025, MMH menerima honor sebagai guru tidak tetap sekitar Rp1,2–1,3 juta per bulan. Sementara sebagai PLD, ia memperoleh sekitar Rp2,3 juta per bulan. Total penerimaan ganda mencapai Rp118.860.000.









Kejari Probolinggo sempat melakukan penyidikan dan penahanan terhadap MMH. Namun perkara ini kemudian diambil alih Kejati Jatim setelah menjadi sorotan publik. “Secara yuridis, unsur-unsurnya terpenuhi. Perbuatannya melawan hukum, ada pemalsuan, dan menimbulkan kerugian keuangan negara,” tegas Wagiyo.

Meski unsur pidana dianggap terpenuhi, Kejati Jatim memutuskan menghentikan perkara dengan sejumlah pertimbangan. Pertama, kerugian negara telah dipulihkan sepenuhnya setelah keluarga MMH mengembalikan Rp118 juta. Kedua, perbuatan dinilai bukan untuk memperkaya diri, melainkan memenuhi kebutuhan hidup.

“Bukan karena kasihan. Tidak dikenal istilah itu dalam penegakan hukum. Kita mempertimbangkan pemulihan kerugian negara dan rasa keadilan,” tegas Wagiyo.

Dengan keputusan SP3 ini, MMH resmi bebas dari jeratan hukum. Kasusnya menjadi contoh bagaimana penegakan hukum tidak hanya menitikberatkan pada unsur pidana, tetapi juga mempertimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.