Kejaksaan Selidiki Uang Sewa Stand PD Pasar Surya, Mengalir ke Siapa Saja?
Bacatrend, Surabaya — Penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak di Kantor PD. Pasar Surya, Jl. Manyar Kertoarjo No. 2 Surabaya, membuka tabir dugaan korupsi dalam tata kelola sewa stand dan lahan kosong periode 2024–2025.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor Print-01/M.3.43/Fd.1/03/2026 tanggal 16 Maret 2026 dan izin Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 4/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Sby tanggal 26 Maret 2026, penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Direktur Utama PD. Pasar Surya serta lurah setempat. Dari operasi tersebut, penyidik menyita 223 dokumen, delapan telepon genggam, satu laptop, dan satu CPU.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan penyewaan stand dan lahan di cabang timur, utara, dan selatan PD. Pasar Surya tanpa adanya perjanjian resmi. Akibatnya, perusahaan daerah kehilangan potensi pendapatan hingga ratusan juta bahkan miliaran rupiah. Tanpa kontrak, PD. Pasar Surya tidak memiliki dasar penagihan, sementara para pengguna stand tidak mengetahui jumlah maupun mekanisme pembayaran.
PD. Pasar Surya menaungi 62 unit pasar di tiga cabang. Namun, sejumlah stand dan lahan kosong diduga diberikan tanpa prosedur negosiasi resmi. Pertanyaan besar pun muncul: ke mana aliran uang sewa yang seharusnya masuk ke kas perusahaan daerah?
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami modus operandi serta pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. “Tim penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan akan terus melakukan pendalaman untuk mempercepat penyelesaian perkara sesuai hukum acara yang berlaku,” ujarnya.
Meski belum ada nama yang diumumkan sebagai tersangka, arah penyidikan kini menyoroti pejabat maupun pihak internal PD. Pasar Surya yang berwenang dalam pengelolaan sewa. Publik menunggu jawaban: siapa yang menikmati aliran uang sewa tanpa perjanjian resmi itu, dan bagaimana kerugian daerah bisa terjadi dalam skala besar.












Tinggalkan Balasan