Kejaksaan Tahan 6 Tersangka Korupsi Pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak
Bacatrend, Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak periode 2023–2024. Perkara ini menyeret PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero Regional 3 bersama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) dalam pekerjaan pengerukan.
Dalam konferensi pers di Surabaya, Kamis (27/11/2025), Kepala Kejari Tanjung Perak Darwis Burhansyah menegaskan, “Setelah penyelidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP dan dilakukan ekspose perkara, maka penyidik menetapkan enam orang tersangka.”
Mereka berasal dari jajaran manajemen Pelindo Regional 3 dan direksi PT APBS, yakni AWB selaku Regional Head Pelindo Regional 3 (Oktober 2021–Februari 2024), HES sebagai Division Head Teknik Pelindo Regional 3, EHH sebagai Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan Pelindo Regional 3, M selaku Direktur Utama PT APBS (2020–2024), MYC sebagai Direktur Komersial Operasi dan Teknik PT APBS (2021–2024), serta DYS sebagai Manajer Operasi dan Teknik PT APBS (2020–2024). Para tersangka ditahan di Rutan Kelas I Surabaya dan Rutan Kejati Jatim selama 20 hari, mulai 27 November hingga 16 Desember 2025.

Hasil penyidikan menunjukkan adanya sejumlah pelanggaran, antara lain pengerukan kolam tanpa izin KSOP dan tanpa perjanjian konsesi, penunjukan langsung PT APBS meski tidak memiliki kapal maupun kompetensi teknis, markup HPS/OE hingga Rp200 miliar tanpa konsultan, serta pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga tanpa dasar sah. Selain itu, ditemukan manipulasi anggaran dan pengadaan tanpa dokumen KKPRL.
Kerugian negara masih dalam perhitungan auditor BPKP, dengan estimasi sementara mendekati nilai kontrak, yakni Rp196 miliar. Dari jumlah tersebut, PT APBS telah menitipkan dana Rp70 miliar ke rekening penampungan Kejaksaan.
Darwis menambahkan, “Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Kita akan kembangkan setelah audit dan pemeriksaan lanjutan.” Ia juga menegaskan bahwa perhitungan pasti kerugian negara akan diumumkan dalam surat dakwaan setelah audit BPKP rampung. “Maka diperkirakan mencapai Rp196 miliar dikurangi Rp70 miliar dana titipan yang telah diserahkan,” jelasnya.











Tinggalkan Balasan