Bacatrend, Surabaya — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) akhirnya buka suara terkait pencopotan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Joko Budi Darmawan oleh Kejaksaan Agung. Pencopotan tersebut diakui berkaitan dengan perkara dugaan manipulasi akta otentik dalam transaksi jual beli dua unit kapal bernilai miliaran rupiah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, membenarkan adanya keterkaitan antara pencopotan Aspidum dengan perkara yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya tersebut.

“Iya benar (ada kaitan perkara jual beli kapal dengan pencopotan Aspidum). Belum ada (update dari pemeriksaan Kejagung),” ujar Adnan, Rabu (8/4).

Perkara dimaksud melibatkan transaksi antara PT Eka Nusa Bahari (PT ENB) dan PT Nusa Maritim Logistik (PT NML). Kasus ini kini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.









Informasi yang beredar menyebutkan, saat diamankan oleh tim Kejaksaan Agung, Joko Budi Darmawan tidak sendiri. Seorang pejabat lain di lingkungan Kejati Jatim yang menjabat sebagai kepala seksi (Kasi) di bidang Orang dan Harta Benda (Ohanda) berinisial MRP juga turut diamankan.

Meski demikian, Kejati Jatim belum dapat merinci sejauh mana keterlibatan kedua pejabat tersebut dalam perkara jual beli kapal tersebut. Dugaan adanya gratifikasi maupun intervensi dalam penanganan perkara sempat mencuat, namun belum dikonfirmasi secara resmi.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, telah mengonfirmasi pencopotan Joko Budi Darmawan dari jabatannya. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk mempermudah proses pemeriksaan internal oleh Kejaksaan Agung.

“Sudah dicopot. Tapi (saat ini) masih (berstatus) jaksa,” ujar Reda.

Ia menambahkan, proses pemeriksaan masih berjalan sehingga pihaknya belum dapat mengungkap detail perkara yang mendasari tindakan tersebut.

“Sudah dicopot dari jabatannya untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut. Kita tidak bisa memberitahukan, karena ini masih proses (pemeriksaan),” katanya.

Kejaksaan Agung melalui tim pengamanan sumber daya organisasi saat ini masih melakukan pendalaman dan klarifikasi atas dugaan yang ada. Institusi tersebut memastikan akan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran.

“Semua akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Jika terbukti melanggar, tentu akan ada sanksi tegas,” tegas Reda.

Hingga kini, proses pemeriksaan terhadap kedua pejabat tersebut masih berlangsung, sementara perkara utama terkait jual beli kapal tetap berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya.