Kepala Dinas ESDM Jatim Diciduk Kejati, Skandal Pungli Perizinan Tambang Terkuak
Bacatrend, Surabaya – Aparat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur berinisial AM sebagai tersangka dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) perizinan tambang. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah bukti dari hasil penyelidikan yang dilakukan secara tertutup.
Tak hanya AM, dua pejabat lain turut dijerat dalam perkara ini, yakni OS selaku Kepala Bidang Pertambangan dan H yang menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, mengungkapkan bahwa pengusutan kasus bermula dari keluhan masyarakat, terutama pelaku usaha yang mengurus izin tambang dan air tanah. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian pengumpulan data dan penggeledahan di sejumlah lokasi.
“Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik kemudian melakukan penggeledahan secara maraton di kantor maupun secara persuasif di rumah para pihak terkait. Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Wagiyo, Jumat (17/4).
Dari hasil penyidikan, terungkap adanya dugaan rekayasa dalam proses perizinan. Sistem perizinan berbasis digital melalui Online Single Submission (OSS) yang semestinya mempercepat layanan, justru diduga dimanfaatkan untuk menghambat proses bagi pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang.
Dalam praktiknya, penyidik menemukan adanya tarif tidak resmi yang dibebankan kepada pemohon. Untuk perpanjangan izin tambang, nilai pungutan diduga berkisar Rp50 juta hingga Rp100 juta, sementara izin baru bisa mencapai Rp200 juta. Sedangkan untuk izin pengusahaan air tanah, pungutan perpanjangan disebut berada di kisaran Rp5 juta sampai Rp20 juta, dan izin baru antara Rp50 juta hingga Rp80 juta.
Kejati Jatim menilai praktik tersebut mengarah pada tindak pidana korupsi karena mengandung unsur penyalahgunaan wewenang, pemerasan, serta penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara.
Penyidik memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam jaringan praktik pungli tersebut. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras terhadap praktik korupsi dalam sektor pelayanan publik, khususnya di bidang perizinan sumber daya alam.












Tinggalkan Balasan