Bacatrend, Jakarta – Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) mendesak Kepolisian Republik Indonesia segera membebaskan tiga orang tahanan, yakni Laras Faizati, Adetya Pramandira (Dera), dan Fathul Munif. Desakan ini disampaikan langsung oleh anggota KPRP, Mahfud MD.

“Kami memberi perhatian kepada tiga orang untuk segera dilepas,” tegas Mahfud MD. Ia menekankan bahwa penahanan terhadap aktivis lingkungan dan pegiat sipil tidak sejalan dengan semangat reformasi kepolisian yang tengah digulirkan.

Laras Faizati, mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), ditangkap terkait unggahan digital yang dianggap menghasut dalam demonstrasi akhir Agustus 2025. Sementara itu, Dera dan Munif, dua aktivis lingkungan asal Semarang, ditahan Polrestabes Semarang pada 27 November 2025 atas dugaan pelanggaran UU ITE.

Penahanan mereka memicu kritik dari berbagai kalangan. Jaringan solidaritas pegiat lingkungan dan HAM menilai tindakan aparat sebagai bentuk kriminalisasi terhadap suara kritis. “Aktivis lingkungan seharusnya dilindungi, bukan dikriminalisasi. Mereka membela kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup,” kata salah satu perwakilan jaringan.









Dera dan Munif dikenal aktif mengadvokasi isu kerusakan lingkungan di Jawa Tengah, termasuk proyek pembangunan yang berdampak pada alih fungsi lahan. Penahanan mereka juga menimbulkan keprihatinan karena bertepatan dengan rencana pernikahan yang dijadwalkan berlangsung pada 11 Desember 2025.

Komisi Reformasi menilai bahwa Dera dan Munif dilindungi ketentuan Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) karena keduanya merupakan aktivis lingkungan hidup.

“Kami minta ketentuan tentang anti-SLAPP; perlindungan hukum terhadap pegiat lingkungan hidup saksi, pelapor, terlapor dan ahli yang memperjuangkan kestabilan lingkungan hidup itu diberi perlindungan khusus oleh kepolisian,” tuturnya.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menambahkan bahwa perihal Anti-SLAPP telah tertuang dalam Pasal 66 Undang-Undang (UU) Nomor 32 tentang Lingkungan Hidup tahun 2009.

Dalam pasal tersebut, ujar Jimly, disebutkan bahwa orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan yang baik dan sehat tidak dapat dipidana atau digugat perdata.

“Sesungguhnya, pasal ini, Anti-SLAPP, itu mulai diundang-undang lingkungan, tetapi perspektif paradigmanya itu kepada semua aktivis yang berpartisipasi, partisipasi publik itu sebetulnya dilindungi,” katanya.

Komisi Reformasi Polri menekankan bahwa pembebasan ketiga tahanan tersebut penting untuk menunjukkan komitmen Polri terhadap perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi.

“Dengan membebaskan mereka, Polri bisa menunjukkan bahwa reformasi bukan sekadar jargon, tetapi nyata dalam perlindungan warga,” ujar Mahfud MD.