Korupsi BSPS, Kejati Jatim Tahan Pejabat Dinas Perumahan Sumenep
Bacatrend, Surabaya — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep. Kali ini, giliran Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Sumenep, berinisial NLA, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka kelima.
Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh tim pidana khusus Kejati Jatim. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Wagiyo menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah penyidik mengumpulkan dua alat bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan NLA dalam praktik korupsi dana BSPS tahun anggaran 2024.
“Penyidik telah memeriksa lebih dari 220 saksi, melakukan penggeledahan, serta menyita sejumlah barang bukti. Kami juga telah menerima hasil penghitungan kerugian negara dari auditor,” ujar Wagiyo.
Program BSPS di Sumenep diketahui menyasar 5.490 penerima bantuan yang tersebar di 143 desa dari 24 kecamatan, dengan total anggaran mencapai Rp109,8 miliar. Setiap penerima seharusnya memperoleh bantuan senilai Rp20 juta untuk peningkatan kualitas rumah. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan adanya pemotongan dana bantuan antara Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per penerima, yang disebut sebagai “komitmen fee”. Selain itu, penerima juga dibebani biaya pembuatan laporan penggunaan dana sebesar Rp1 juta hingga Rp1,4 juta.
NLA diduga meminta imbalan sebesar Rp100.000 per penerima sebagai syarat kelancaran pencairan dana. Dari praktik tersebut, ia disebut telah menerima uang sebesar Rp325 juta dari salah satu saksi, RP. Dana tersebut kini telah disita dan dititipkan ke rekening penampungan di Bank BNI sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan empat tersangka lain dalam perkara ini, masing-masing berinisial RP, AAS, WM, dan HW. Kelima tersangka diduga berperan aktif dalam skema pemotongan dana bantuan yang menyebabkan kerugian negara sementara sebesar Rp26,87 miliar. Angka tersebut masih menunggu verifikasi akhir dari auditor berwenang.
NLA kini ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim untuk proses penyidikan lanjutan dan pemberkasan menuju persidangan.
Wagiyo menegaskan bahwa Kejati Jatim berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan proporsional. Ia juga menekankan bahwa penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga bertujuan memperbaiki sistem tata kelola program pemerintah agar lebih transparan dan akuntabel.











Tinggalkan Balasan