Bacatrend, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 16 Desember 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemanggilan tersebut. “Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji, hari ini dijadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara YCQ selaku Menteri Agama periode 2020–2024,” ujarnya di Jakarta.

Budi menambahkan bahwa Yaqut dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan tambahan dalam penyidikan yang masih berjalan. “Kami meyakini YCQ akan hadir dalam permintaan keterangan hari ini,” katanya.

Pemanggilan ini merupakan yang kedua bagi Yaqut sejak kasus tersebut naik ke tahap penyidikan. Pemeriksaan sebelumnya dilakukan untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji, termasuk kuota tambahan yang diterima Indonesia pada periode 2023–2024.









Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari pihak Yaqut mengenai kehadirannya dalam pemeriksaan lanjutan tersebut.