Bacatrend, Blitar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kali ini, beberapa anggota DPRD Kabupaten Blitar diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK, di Mapolres Blitar Kota.

Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyelidikan dugaan penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran dana hibah melalui mekanisme pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD kepada kelompok masyarakat (pokmas) pada rentang tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan tersebut. “Benar, penyidik KPK melakukan permintaan keterangan terhadap sejumlah anggota DPRD di Blitar.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami proses pengusulan dana hibah serta kemungkinan adanya aliran dana yang tidak sah,” kata Budi dalam keterangan resminya.









Menurut informasi yang dihimpun, penyidik fokus pada skema peran legislator daerah dalam merekomendasikan pokmas penerima hibah. KPK mendalami apakah terdapat praktik fee, komisi, atau bentuk lain dari gratifikasi dalam proses tersebut.

“Dana hibah yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, tidak boleh diselewengkan untuk keuntungan pribadi atau kepentingan politik. Kami akan telusuri keterlibatan semua pihak yang terindikasi,” tegas Budi.

Pemeriksaan terhadap DPRD Blitar ini merupakan bagian dari pengembangan perkara besar yang lebih dulu menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak, yang telah divonis bersalah dalam kasus serupa.

Sejumlah kepala dinas dan perangkat daerah juga telah diperiksa, termasuk pihak-pihak yang pernah terlibat dalam pelaksanaan program hibah ke pokmas di daerah. KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas seluruh jejaring dugaan korupsi dana hibah yang terjadi secara sistemik di berbagai wilayah.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari DPRD Kabupaten Blitar. Namun beberapa legislator yang dipanggil diketahui telah hadir memenuhi pemeriksaan.