Bacatrend, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur, Mohammad Yasin, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

“Pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta.

Yasin diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Meski belum dijelaskan secara rinci materi pemeriksaan, Yasin diduga mengetahui proses perencanaan dan pengesahan dana hibah yang kini menjadi sumber korupsi.

Skema Korupsi Dana Hibah Pokmas
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, pada Desember 2022. KPK telah menetapkan 21 tersangka, terdiri dari empat penerima dan 17 pemberi suap.









Dana hibah Pokmas berasal dari alokasi pokok pikiran (pokir) anggota DPRD. Ketua DPRD saat itu, Kusnadi, diduga menerima jatah hibah hingga Rp398,7 miliar selama 2019–2022. Dana tersebut kemudian dikondisikan oleh koordinator lapangan (korlap) yang menyusun sendiri rencana anggaran dan laporan pertanggungjawaban.

Hanya sekitar 55–70% dana yang digunakan untuk program masyarakat. Sisanya dibagi sebagai “fee” untuk para aktor:

Ketua DPRD: 15–20%

Korlap: 5–10%

Pengurus Pokmas: 2,5%

Admin proposal/LPJ: 2,5%

Tersangka dan Peran
Empat tersangka yang telah ditahan adalah Hasanuddin (anggota DPRD), Jodi Pradana Putra (swasta, Blitar), Sukar (mantan Kades Tulungagung), dan Wawan Kristiawan (swasta, Tulungagung). Mereka diduga sebagai pemberi suap kepada Kusnadi. Satu tersangka lain, A. Royan, belum ditahan karena alasan kesehatan.

KPK terus mendalami peran para pejabat teknis, termasuk Mohammad Yasin, untuk mengungkap keterlibatan birokrasi dalam skema korupsi ini.