Bacatrend, Surabaya — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Anwar Sadad, anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra sekaligus mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.

Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Jawa Timur, Senin (23/6), bersama empat saksi lainnya, termasuk mantan anggota DPRD Sampang Fauzan Adima, dua pihak swasta, dan seorang PNS. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat Sahat Tua Simandjuntak, eks Wakil Ketua DPRD Jatim, yang telah divonis 9 tahun penjara karena menerima fee dari dana hibah pokmas.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan, “Pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022 dilakukan di Kantor BPKP Jawa Timur”.

Sementara itu, juru bicara lainnya, Tessa Mahardhika, menambahkan bahwa KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini. “Bahwa dalam sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.









Dana hibah yang seharusnya menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat justru diduga menjadi ladang bancakan, dengan praktik fee hingga 20 persen kepada oknum anggota dewan. Total anggaran yang terlibat mencapai triliunan rupiah, dengan sekitar 14 ribu proposal hibah yang diajukan ke DPRD Jatim.

Pemeriksaan terhadap Anwar Sadad menjadi simbol bahwa KPK terus menyisir jejak korupsi hingga ke lingkaran elite politik.