KPK Sita Uang 26 Miliar dan Aset Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Bacatrend, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tahun 2024 di Kementerian Agama. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyitaan dilakukan terhadap uang senilai USD 1,6 juta (sekitar Rp 26,3 miliar), empat unit kendaraan roda empat, serta lima bidang tanah dan bangunan.
“Sampai dengan saat ini, tim penyidik telah melakukan penyitaan kepada beberapa pihak terkait,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).
KPK belum mengungkap identitas pihak-pihak dari mana aset tersebut disita. Namun, lembaga antirasuah itu sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor biro perjalanan haji Maktour dan kediaman mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pembuktian perkara serta langkah awal pemulihan kerugian negara. KPK menduga praktik jual beli kuota tambahan haji tahun 2023–2024 menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Gus Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz. Ketiganya, bersama seorang pihak swasta berinisial FHM, telah dikenai larangan bepergian ke luar negeri sejak Agustus 2025.
Kasus ini berawal dari pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota nasional. Namun, tambahan kuota tersebut diduga dibagi secara tidak proporsional, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
KPK menyatakan masih mendalami aliran dana dan keterlibatan berbagai pihak, termasuk dugaan peran sejumlah agen travel dalam pengurusan kuota haji tambahan.











Tinggalkan Balasan