Bacatrend, Jakarta – Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.

Penahanan terhadap mantan Menteri Agama itu dilakukan pada Kamis (12/3) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Gus Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan oranye sebelum dibawa menuju rumah tahanan KPK untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.

KPK menyebut penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan tambahan kuota haji Indonesia pada penyelenggaraan haji 2024.

Perkara tersebut bermula dari tambahan kuota haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Tambahan kuota sekitar 20 ribu jemaah itu diduga tidak dialokasikan sesuai ketentuan pembagian antara kuota jemaah haji reguler dan kuota haji khusus.









Dalam proses penyidikan, KPK juga menelusuri potensi kerugian negara serta aliran dana yang berkaitan dengan kebijakan pengelolaan kuota tersebut.
Saat digiring menuju mobil tahanan, Yaqut menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

KPK menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berkembang. Penyidik membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan penyimpangan pengelolaan kuota haji tersebut.