Bacatrend, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan dan pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024.

Penetapan tersebut dikonfirmasi pimpinan KPK pada Kamis (9/1/2026) setelah perkara dinaikkan ke tahap penyidikan. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah dikantongi penyidik.

“KPK telah menetapkan YCQ sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji,” kata Fitroh kepada wartawan, Kamis (9/1).

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pembagian tambahan kuota haji 2024 yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan ketentuan undang-undang, tambahan kuota seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, KPK menilai pembagian kuota tersebut tidak sesuai aturan.









Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kebijakan pembagian kuota yang menyimpang itu berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

“Pembagian kuota yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan,” ujar Budi.

KPK menyebut estimasi awal kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dugaan penyelewengan kuota haji sebelumnya juga menjadi perhatian publik dan sempat dibahas dalam Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR.

Selain Yaqut, KPK juga menetapkan tersangka lain, termasuk mantan staf khusus Menteri Agama. Namun, KPK belum membeberkan secara rinci peran masing-masing tersangka maupun konstruksi perkara secara lengkap.

“Untuk pihak-pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka, akan kami sampaikan secara bertahap,” kata Fitroh.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari unsur Kementerian Agama, pihak swasta, serta pihak-pihak yang diduga mengetahui mekanisme pembagian kuota haji. KPK juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap beberapa orang guna memperlancar proses hukum.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut Cholil Qoumas sempat menjalani pemeriksaan di KPK dan menyatakan akan menghormati serta kooperatif terhadap proses hukum.

KPK menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji ini masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru.