Kronologi Artis Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara Dalam Kasus Pemerasan
Bacatrend, Jakarta — Artis Nikita Mirzani dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10). Ia didakwa melakukan pemerasan disertai ancaman serta tindak pidana pencucian uang terhadap pengusaha skincare Reza Gladys.
Dalam dakwaan, JPU menyebut Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, mengancam akan menyebarkan komentar negatif tentang produk milik Reza melalui media sosial. Reza kemudian mentransfer uang sebesar Rp4 miliar secara bertahap, yang sebagian digunakan Nikita untuk mengangsur pembelian rumah di kawasan BSD, Tangerang.
“Perbuatan terdakwa telah merugikan korban secara finansial dan psikologis. Ia menikmati hasil kejahatan,” ujar jaksa dalam pembacaan tuntutan.
Jaksa menjerat Nikita dengan Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (10) UU ITE, Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.
Dalam tuntutan, JPU menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya sikap tidak sopan selama persidangan, tidak mengakui perbuatan, pernah dihukum sebelumnya, serta dinilai meresahkan masyarakat. “Terdakwa tidak menunjukkan penyesalan dan justru bersikap provokatif selama proses hukum berlangsung,” tambah jaksa.
Satu-satunya hal yang meringankan adalah bahwa Nikita masih memiliki tanggungan keluarga.
Menanggapi tuntutan tersebut, Nikita terlihat santai dan sempat berjoget sebelum sidang dimulai. “Terserah mau tuntut berapa saja,” ucapnya singkat kepada awak media.
Sidang pembacaan pleidoi dijadwalkan berlangsung pada 16 Oktober 2025. Publik menanti apakah Nikita akan mengajukan pembelaan substantif atau tetap mempertahankan sikapnya.











Tinggalkan Balasan