Bacatrend, Jakarta – Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, dicekal atau dilarang bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi atas permintaan Kejaksaan Agung. Pencekalan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait program pengampunan pajak (tax amnesty) di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, membenarkan langkah tersebut. “Dirut PT Djarum Victor Hartono dicekal bersama empat orang lainnya,” ujarnya.

Selain Victor, nama mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi juga termasuk dalam daftar pencekalan. Kejaksaan Agung menyebut pencekalan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan memastikan pihak-pihak terkait tetap berada di dalam negeri.

Sementara itu, pihak Grup Djarum menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi mengenai pencekalan tersebut. Corporate Communication Manager Grup Djarum, Budi Darmawan, mengatakan perusahaan menghormati proses hukum. “Kami menghormati dan taat hukum. Mengikuti prosedur,” ujarnya.









Kasus dugaan korupsi tax amnesty ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pengusaha besar dan mantan pejabat pajak. Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem perpajakan nasional.