Kronologi Polemik Ijazah Jokowi Di Sidang Komisi Informasi Pusat
Bacatrend, Jakarta – Sidang sengketa informasi publik terkait ijazah Presiden Joko Widodo kembali digelar di Komisi Informasi Pusat (KIP). Persidangan ini diajukan oleh kelompok akademisi, aktivis, dan jurnalis yang tergabung dalam Bonjowi (Bongkar Ijazah Jokowi), dengan tujuan meminta kejelasan dokumen akademik Jokowi yang dianggap sebagai informasi publik.
Dalam persidangan, Universitas Gadjah Mada (UGM), KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya hadir sebagai pihak termohon. Ketua Majelis KIP, Rospita Vici Paulyn, menyoroti jawaban UGM yang dianggap tidak sesuai standar, termasuk balasan surat tanpa kop resmi universitas.
“Jawaban tidak dalam penguasaan itu artinya tidak ada berarti,” tegas Rospita, mengkritisi sikap UGM yang menyatakan dokumen tertentu tidak berada dalam penguasaan mereka.
Rospita juga mempertanyakan KPU Surakarta terkait pemusnahan buku agenda yang mencatat penerimaan dokumen ijazah Jokowi saat pencalonan Wali Kota Solo. Selain itu, ia meminta klarifikasi dari Polda Metro Jaya mengenai keberadaan salinan ijazah asli. Kritik keras ini memperlihatkan adanya ketidakjelasan alur dokumen akademik Jokowi di berbagai lembaga negara.
Sidang ini menegaskan bahwa polemik ijazah Jokowi bukan sekadar isu politik, melainkan menyangkut hak publik atas keterbukaan informasi. KIP berperan sebagai pengawas transparansi, memastikan badan publik tidak menutup akses terhadap dokumen yang dianggap penting bagi akuntabilitas pejabat negara.
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi
- Awal Polemik (2022–2023)
Isu keaslian ijazah Presiden Joko Widodo pertama kali mencuat di ruang publik melalui gugatan sejumlah pihak ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan ini menuntut klarifikasi atas ijazah SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi Jokowi.
Pengadilan menolak gugatan tersebut, namun polemik terus bergulir di media dan masyarakat sipil.
- Gugatan ke KPU dan UGM (2023–2024)
Kelompok masyarakat sipil mulai mengajukan permintaan informasi ke KPU dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai lembaga yang memiliki dokumen akademik Jokowi.
KPU menyatakan dokumen ijazah sudah diverifikasi saat pencalonan Jokowi sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI, hingga Presiden.
UGM memberikan jawaban yang dianggap tidak formal, termasuk surat balasan tanpa kop resmi, sehingga menimbulkan kritik.
- Lahirnya Gerakan Bonjowi (2024)
Sejumlah akademisi, aktivis, dan jurnalis membentuk kelompok Bonjowi (Bongkar Ijazah Jokowi).
Mereka mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat (KIP), menuntut keterbukaan dokumen akademik Jokowi sebagai hak publik.
- Sidang KIP (2025)
Pada 17 November 2025, KIP menggelar sidang sengketa informasi dengan menghadirkan UGM, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon.
Ketua Majelis KIP, Rospita Vici Paulyn, menyoroti jawaban UGM yang dianggap tidak sesuai standar. Ia menegaskan, “Jawaban tidak dalam penguasaan itu artinya tidak ada berarti.”
KPU Surakarta ditegur karena memusnahkan buku agenda penerimaan dokumen ijazah Jokowi saat pencalonan Wali Kota Solo.
Polda Metro Jaya diminta menjelaskan keberadaan salinan ijazah asli Jokowi.
- Implikasi Transparansi Publik
Sidang ini menegaskan bahwa polemik ijazah Jokowi bukan sekadar isu politik, melainkan menyangkut hak publik atas keterbukaan informasi.
KIP berperan sebagai pengawas transparansi, memastikan badan publik tidak menutup akses terhadap dokumen yang dianggap penting bagi akuntabilitas pejabat negara.
Polemik ini juga menjadi ujian serius atas komitmen lembaga pendidikan dan penyelenggara pemilu dalam menjaga integritas dokumen resmi.











Tinggalkan Balasan