Bacatrend, Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong, melaporkan tiga hakim yang menangani perkara dugaan korupsi impor gula ke Komisi Yudisial (KY) pada Senin (11/8). Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bertujuan menjatuhkan pihak manapun, melainkan sebagai upaya konstruktif untuk memperbaiki sistem hukum nasional.

Lembong sebelumnya dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Namun, ia kemudian menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, yang membebaskannya dari seluruh hukuman pidana.

Dalam keterangannya di Gedung KY, Lembong menyatakan bahwa pelaporan ini dilakukan dengan niat baik. “Tidak ada 0,1 persen pun niat destruktif. Kami ingin berbenah bersama demi keadilan yang lebih baik,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya edukasi hukum bagi masyarakat. Menurutnya, kasus yang menimpanya telah membuka ruang diskusi publik tentang istilah hukum seperti mens rea. “Saya mendengar ibu-ibu rumah tangga di daerah kini membahas istilah hukum. Ini momentum edukasi hukum nasional,” tambahnya.









Ketua KY, Amzulian Rifai, menyambut laporan tersebut sebagai momen penting. Ia menyebut kasus Lembong menarik perhatian publik karena melibatkan abolisi presiden—langkah yang sangat jarang terjadi dalam sejarah hukum Indonesia.

Juru Bicara KY, Mukti Fajar, menyatakan bahwa laporan Lembong telah masuk tahap analisis dan akan diprioritaskan. “Kami akan menelusuri dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim yang bersangkutan,” ujarnya.

KY telah membentuk tim investigasi untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Lembong berharap proses ini dapat menjadi titik tolak reformasi sistem peradilan yang lebih transparan dan berkeadilan.