MA Angkat Bicara Soal Status ASN Mantan Hakim Terpidana Korupsi Di Surabaya
Bacatrend, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menegaskan status aparatur sipil negara (ASN) mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaini Hidayat, tidak pernah diaktifkan kembali secara permanen. Proses administratif yang sempat menimbulkan kesan pengangkatan tersebut merupakan tahapan yang harus dilalui sebelum penetapan pemberhentian tidak dengan hormat.
Juru bicara MA, Yanto, menjelaskan bahwa pengaktifan sementara sebagai ASN hanyalah prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. “Tidak benar Mahkamah Agung mengangkat kembali Itong sebagai PNS. Itu adalah mekanisme administrasi agar dapat diproses pemberhentian sesuai aturan,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta.
MA melalui Sekretaris Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 24829/SEK/SK.KP 8.4/VIII/2025 pada 22 Agustus 2025 tentang pemberhentian tidak dengan hormat Itong Isnaini Hidayat sebagai PNS. Keputusan tersebut didasarkan pada rekomendasi Badan Kepegawaian Negara tertanggal 13 Agustus 2025, dan berlaku efektif sejak akhir Januari 2023.
Sebelumnya, Itong divonis lima tahun penjara dalam kasus suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya. Permohonan peninjauan kembali yang diajukan Itong juga telah ditolak Mahkamah Agung pada 30 November 2023, sehingga vonis tersebut tetap berkekuatan hukum.











Tinggalkan Balasan