Bacatrend, Jakarta — Mabes Polri menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian, dari tingkat Polda hingga Polsek, untuk melindungi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.

Imbauan ini disampaikan menyusul sejumlah insiden kekerasan terhadap jurnalis dalam beberapa hari terakhir, termasuk pemukulan terhadap pewarta foto LKBN ANTARA saat meliput aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR pada 25 Agustus 2025.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri telah menyampaikan permintaan maaf atas insiden tersebut dan memerintahkan pencarian serta pendisiplinan terhadap oknum polisi yang terlibat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa media merupakan mitra strategis Polri dalam menyampaikan informasi kepada publik.









Ia menyatakan bahwa perlindungan terhadap jurnalis bukan hanya bentuk penghormatan terhadap profesi, tetapi juga bagian dari komitmen institusi terhadap transparansi dan akuntabilitas.

“Kami meminta seluruh jajaran melindungi kerja profesi wartawan dan jurnalis yang objektif dan profesional serta bekerja sama dalam setiap aktivitas,” ujarnya.

Sebelumnya, insiden lain juga terjadi di Kabupaten Serang, Banten, saat jurnalis meliput sidak Kementerian Lingkungan Hidup ke PT Genesis. Seorang anggota Brimob berinisial Briptu TG ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengeroyokan terhadap jurnalis.

Mabes Polri menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap wartawan bertentangan dengan prinsip demokrasi dan akan ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku.