Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim Terseret Kasus Korupsi Pengadaan Pengadaan Barang SMK, Siapa Berikutnya?
Bacatrend, Surabaya — Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Saiful Rachman (SR), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran hibah dan pengadaan barang/jasa untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun anggaran 2017.
Penetapan ini memperluas lingkup penyidikan yang sebelumnya telah menjerat dua nama lain, yakni Hudiono selaku Kabid SMK merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta JT, pihak swasta yang mengendalikan proses pengadaan. SR sendiri saat ini berstatus tahanan dalam perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018, yang merugikan negara hingga Rp8,2 miliar.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah kami memperoleh bukti yang cukup terkait peran SR dalam pengadaan barang dan jasa untuk SMK tahun 2017,” ujar Windhu Sugiarto, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim.
SR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan hasil penyidikan, anggaran tahun 2017 di Dinas Pendidikan Jatim mencakup belanja pegawai, hibah, dan belanja modal dengan total nilai lebih dari Rp186 miliar. Dalam pelaksanaannya, SR mempertemukan JT dengan Hudiono dan menunjuk JT sebagai pelaksana kegiatan. Proses pengadaan kemudian direkayasa: harga barang ditentukan oleh JT berdasarkan stok yang ia miliki, bukan berdasarkan kebutuhan riil sekolah. Lelang pun dikondisikan agar perusahaan di bawah kendali JT keluar sebagai pemenang.
Barang-barang yang dikirim ke sekolah tidak sesuai spesifikasi dan tidak dapat dimanfaatkan. Penyaluran dilakukan dalam tiga tahap kepada 44 SMK Swasta dan 61 SMK Negeri, berdasarkan SK Gubernur dan SK Kepala Dinas Pendidikan.
Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp179,975 miliar, dan masih dalam proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur.
Sebelumnya, Kejati Jatim juga mengungkap pola serupa dalam pengadaan alat kesenian untuk SMK Swasta tahun 2017. Dari anggaran sebesar Rp65 miliar, setiap sekolah seharusnya menerima fasilitas senilai Rp2,6 miliar, namun kenyataannya barang yang diterima hanya bernilai sekitar Rp2 juta.
Dalam proses penyidikan, Kejati Jatim telah memeriksa lebih dari 25 kepala sekolah serta sejumlah pejabat dinas terkait. Kejati menegaskan bahwa pengusutan kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.











Tinggalkan Balasan