Bacatrend, Jakarta – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Satria Arta Kumbara, eks anggota marinir TNI AL, kehilangan status kewarganegaraan Indonesia setelah bergabung dengan militer Rusia tanpa izin resmi dari Presiden RI.

Satria sebelumnya diberhentikan secara tidak hormat dari TNI setelah melakukan desersi sejak Juni 2022. Ia kemudian diketahui bergabung dengan militer Rusia dan terekam dalam sejumlah video di media sosial yang menunjukkan dirinya berada di wilayah konflik Ukraina bersama pasukan Rusia.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, seseorang dinyatakan kehilangan kewarganegaraan jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden,” kata Supratman dalam keterangannya, dikutip Rabu (23/7).

Supratman menyebut Satria telah memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 23 huruf d dan e UU tersebut, termasuk Pasal 31 huruf c dan d Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007.









“Jadi kewarganegaraannya gugur secara otomatis. Namun tetap diperlukan proses administrasi melalui laporan dan penetapan resmi,” ujarnya.

Meski status kewarganegaraan Satria dianggap hilang, Supratman menyatakan bahwa ada jalur hukum yang memungkinkan dirinya kembali menjadi WNI, yaitu melalui proses naturalisasi murni.

“Jika yang bersangkutan ingin kembali menjadi warga negara Indonesia, ia harus mengajukan permohonan naturalisasi kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM,” tutur Supratman.

Pemerintah, melalui Kementerian Hukum  serta Kementerian Luar Negeri, disebut telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Moskow untuk menindaklanjuti kasus ini secara administratif dan diplomatik.

Sementara itu, pihak Kemenkum masih menunggu laporan resmi dan proses verifikasi lebih lanjut untuk menerbitkan surat keputusan (SK) pencabutan kewarganegaraan secara administratif.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena dinilai mencerminkan ketegasan pemerintah dalam menjaga kedaulatan negara, serta pentingnya kesadaran warga negara atas konsekuensi hukum dari tindakan yang berseberangan dengan kepentingan nasional.