Bacatrend, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak seluruh permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno pada Rabu, 17 September 2025, dan menjadi penutup dari rangkaian gugatan yang diajukan oleh berbagai elemen masyarakat sipil, aktivis, dan mahasiswa.

Permohonan uji formil ini diajukan oleh sejumlah organisasi seperti YLBHI, Imparsial, KontraS, serta individu seperti Inayah W.D. Rahman dan Fatiah Maulidiyanty. Mereka menilai proses revisi UU TNI cacat prosedur dan tidak transparan, serta tidak sejalan dengan semangat reformasi sektor pertahanan pasca-1998. Namun, MK menyatakan bahwa dalil-dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum. Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyebut bahwa proses legislasi telah membuka ruang partisipasi publik, baik melalui diskusi langsung maupun penyebaran informasi digital.

Meski mayoritas hakim menolak permohonan, empat dari sembilan hakim konstitusi menyampaikan dissenting opinion. Mereka menilai bahwa para pemohon memiliki kedudukan hukum yang sah dan bahwa sebagian dalil seharusnya dikabulkan. Hakim Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, Saldi Isra, dan Suhartoyo menyatakan bahwa proses pembentukan UU TNI perlu dikritisi lebih dalam, terutama menyangkut transparansi dan akses publik terhadap dokumen legislasi.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Pertahanan menyampaikan kekecewaan atas putusan tersebut. Wakil Koordinator KontraS, Andri Yunus, menyebut bahwa proses pembahasan RUU TNI dilakukan secara tertutup dan tidak dapat diakses oleh publik maupun jurnalis. Ia juga menyoroti adanya tekanan terhadap pemohon, termasuk laporan ke kepolisian dan intimidasi pasca-interupsi dalam rapat Panja DPR.









Putusan MK ini menandai babak akhir dari salah satu uji formil paling padat dalam sejarah lembaga tersebut, dengan 14 permohonan gugatan yang diajukan sejak Maret 2025. Meski secara hukum telah diputus, dinamika sosial dan politik di balik revisi UU TNI masih menyisakan pertanyaan besar tentang arah reformasi pertahanan dan ruang partisipasi publik dalam proses legislasi strategis.