Bacatrend, Surabaya — Sebuah mobil berpelat merah dengan nomor polisi L 1901 EP menjadi sorotan publik setelah videonya viral di media sosial karena terjebak kemacetan di Jalan Arteri Nasional Bandarkedungmulyo, wilayah Jombang.

Dalam video yang beredar, kendaraan dinas tersebut tampak tidak dapat bergerak di tengah antrean panjang kendaraan lain pada momen padat arus lalu lintas. Keberadaan mobil plat merah di luar daerah asalnya memicu spekulasi publik, termasuk dugaan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi seperti mudik Lebaran.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan bahwa kendaraan tersebut bukan bagian dari aset milik mereka. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya, Wiwiek Widayati, menegaskan pihaknya telah melakukan penelusuran internal berdasarkan nomor polisi yang viral.

“Berdasarkan hasil pengecekan melalui database internal kami, kendaraan dengan nomor polisi tersebut bukan milik Pemkot Surabaya,” ujar Wiwiek, Selasa (24/3).









Ia menjelaskan, Pemkot Surabaya menerapkan pengawasan ketat terhadap penggunaan kendaraan dinas, khususnya selama masa libur nasional dan cuti bersama. Seluruh kendaraan dinas telah didata dan dikumpulkan sejak hari terakhir aktivitas perkantoran pada 17 Maret 2026.

Menurutnya, kendaraan-kendaraan tersebut diamankan di sejumlah lokasi resmi, seperti halaman Balai Kota dan Gedung Siola, serta tidak digunakan selama periode cuti bersama yang dimulai 18 Maret 2026.

“Sejak sore 17 Maret 2026, seluruh kendaraan dinas telah dikumpulkan dan diamankan, serta tidak digunakan selama masa libur nasional dan cuti bersama Nyepi dan Hari Raya Idulfitri. Kendaraan tersebut baru dapat diambil kembali pada 24 Maret 2026,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wiwiek menyebut hanya kendaraan operasional tertentu yang tetap diizinkan beroperasi selama libur, yakni yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik. Di antaranya ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan patroli, serta armada penanganan kebersihan dan bencana.

“Kendaraan dinas yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap diizinkan beroperasi, asalkan hanya digunakan untuk menjalankan tugas di wilayah Surabaya,” pungkasnya.

Hingga kini, identitas instansi pemilik kendaraan berpelat merah tersebut belum diketahui secara pasti. Namun peristiwa ini kembali memunculkan perhatian publik terhadap pengawasan penggunaan kendaraan dinas, khususnya pada periode libur panjang.