Modus Cari Suaka Di Jerman, Polda Jatim Bongkar Sindikat Perdagangan Orang
Bacatrend, Surabaya – Dibalik pendar mimpi tentang kehidupan yang lebih baik di negeri orang, tiga warga Indonesia justru terperangkap dalam skema licik yang menjual harapan. Alih-alih berangkat lewat jalur resmi, mereka justru diarahkan menyusuri lorong gelap bernama “pencari suaka”—cara yang tampak mudah namun sarat risiko dan tipu daya.
Polda Jawa Timur, melalui Unit Subdit IV Renakta Ditreskrimum, mengungkap jaringan perdagangan orang yang mengirim warga Indonesia ke Jerman secara ilegal. Kasus ini bermula dari laporan pada 5 Maret 2025, terkait pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa prosedur yang sah.
Penyelidikan mengarah pada seorang pria berinisial TGS alias Y, warga Pati, Jawa Tengah, yang akhirnya diamankan.
Tersangka disebut merekrut calon pekerja migran tanpa dokumen yang dipersyaratkan, seperti identitas dari Dinas Tenaga Kerja, sertifikat keahlian, maupun jaminan sosial tenaga kerja. Tak hanya tanpa perlindungan, mereka justru dibujuk untuk mengajukan permohonan suaka setibanya di Jerman, dengan dalih agar bisa tetap tinggal dan mencari nafkah secara legal.
Pengungkapan kasus ini diperkuat laporan dari Atase Kepolisian RI di Kedutaan Besar Indonesia di Berlin, yang diterima pada 17 Februari 2025. Dalam laporan tersebut terungkap bahwa seseorang atas nama TGS telah mengirim tiga orang ke Jerman menggunakan visa turis, bukan visa kerja. Ketiganya kemudian diarahkan untuk tinggal di kamp pengungsi dan mendaftarkan diri sebagai pencari suaka.
Tiga korban itu—WA, TW, dan PCY—diyakinkan bahwa cara tersebut adalah jalan tercepat menuju kehidupan baru di Eropa. Masing-masing dari mereka rela menyerahkan uang dalam jumlah besar: Rp 40 juta dari WA, Rp 32 juta dari TW, dan Rp 23 juta dari PCY. Uang itu digunakan untuk pengurusan dokumen, termasuk visa melalui VFS Global di Denpasar. Sebagian syarat perjalanan juga diurus oleh seorang rekan TGS, yakni PAA alias T.
WA dan TW diberangkatkan ke Jerman pada 21 Agustus 2024. PCY menyusul pada 31 Oktober di tahun yang sama. Setelah tiba, mereka diarahkan menuju Kamp Suhl di Thuringen. Di sana, mereka diminta mengisi formulir dan menyerahkan paspor.
Alasan pengajuan suaka pun dirancang sedemikian rupa: TW mengaku korban kekerasan dalam rumah tangga, WA mengaku ditinggal oleh agen travel, sementara PCY menyebut ingin keluar dari hubungan yang menekan secara finansial dan sulit mencari pekerjaan di tanah air.
Kini ketiganya berada dalam proses pengajuan status pencari suaka. Mereka telah mendapatkan kartu identitas sementara dari kamp, tempat tinggal, makanan, serta tunjangan sebesar 397 Euro. WA dan TW sempat mencoba mengikuti proses rekrutmen di restoran Susi Circle namun tidak diterima, sedangkan PCY saat ini bekerja di tempat tersebut.
TGS kini harus menghadapi proses hukum. Ia dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.
Kompol Ruth Yeni dari Unit II Renakta menjelaskan bahwa kewenangan atas deportasi ketiga korban berada di otoritas imigrasi Jerman. Namun pihaknya tetap melakukan koordinasi, mengingat status ketiganya masih dalam proses permohonan suaka.
Dari penelusuran kepolisian, TGS rupanya bukan orang asing dalam urusan kamp pengungsi. Ia mengaku pernah memasukkan anaknya ke kamp yang sama. Pengalaman itu digunakannya untuk meyakinkan korban, menyatakan bahwa tinggal di kamp adalah cara aman dan cepat untuk mendapatkan izin tinggal resmi.
Di balik kisah ini, tergambar jelas betapa mudahnya harapan disusupi kepalsuan. Demi janji kehidupan lebih layak, tiga orang melangkah ke negeri asing dengan beban yang jauh lebih berat dari koper yang mereka bawa.











Tinggalkan Balasan