Bacatrend, Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyebut, penetapan status tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap Nadiem dan sejumlah saksi lain. Nadiem kemudian ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM, akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo di Kejaksaan Agung.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan laptop pada periode 2019–2022 dengan nilai kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun. Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan yang melibatkan kerja sama dengan pihak penyedia perangkat.









Nadiem dijerat pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3. Kejaksaan menyatakan telah mengantongi bukti berupa dokumen serta keterangan sejumlah pihak.

Kuasa hukum Nadiem menyatakan kliennya akan menghormati proses hukum yang berjalan dan menyiapkan pembelaan. Sementara itu, publik menyoroti dampak kasus ini terhadap program digitalisasi pendidikan yang digagas pemerintah.