Nasib 3 Hakim Ronald Tannur Diputuskan Siang Ini
Bacatrend, Jakarta – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan penganiayaan hingga menewaskan Dini Sera Afrianti akan menerima putusan hukuman mereka pada Kamis (8/5/2025) siang ini sekitar pukul 14.00 Wib.
Ketiga oknum hakim yang didakwa menerima suap itu antara lain, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiganya diduga menerima suap sebesar Rp4,67 miliar serta gratifikasi dalam berbagai mata uang asing.
Suap tersebut diberikan untuk memuluskan vonis bebas bagi Ronald Tannur dalam kasus kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut hukuman berbeda bagi masing-masing hakim. Untuk hakim Erintuah Damanik dan Mangapul dituntut 9 tahun penjara serta denda Rp750 juta atau kurungan 6 bulan jika tidak mampu membayar.
Sedangkan untuk hakim Heru Hanindyo dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp750 juta atau kurungan 6 bulan jika tidak mampu membayar.
Sidang pembacaan putusan akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada pukul 14.00 WIB.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menyebut bahwa ketiga hakim melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.












Tinggalkan Balasan