Bacatrend, Surabaya – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyoroti langkah kepolisian yang hanya menangkap dua mahasiswa terdakwa kasus dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Peawai, namun tidak menindak pihak pemberi uang. Dalam sidang lanjutan, Senin (12/1/2026), hakim mempertanyakan mengapa Hendra, orang yang disebut menawarkan dana terlebih dahulu, tidak ikut diamankan, padahal uang yang diserahkan berasal dari Kadindik Jatim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dan Erna Trisnaningsih menghadirkan anggota Polda Jatim, Diki, sebagai saksi penangkap. Diki mengaku baru mengetahui identitas Hendra saat berada di kafe D’Coffee Cup, Surabaya, lokasi transaksi pada 19 Juli 2025. Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah menerima laporan adanya permintaan uang Rp50 juta untuk menghentikan isu dugaan perselingkuhan dan korupsi yang beredar di media sosial.

“Saya datang ke kafe bersama tim. Lalu datang Hendra dan Iwan, kemudian kedua terdakwa juga datang. Mereka duduk satu meja. Tidak lama kemudian mereka keluar menuju parkiran. Saya mengamankan kedua terdakwa dan ditemukan uang Rp20 juta,” ujar Diki di persidangan.

Kuasa hukum terdakwa menyoroti kejanggalan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sempat menyebut penangkapan terkait kasus togel. Saksi menyebut hal itu kemungkinan kesalahan penyidik. Ia juga mengakui penangkapan dilakukan tanpa surat penangkapan, hanya berbekal surat tugas, sementara laporan polisi baru dibuat 29 Juni 2025.









Hakim kemudian menegur saksi agar menyampaikan keterangan secara tegas, bukan berulang kali meminta maaf. Lebih jauh, majelis hakim menilai Hendra tidak bisa disebut korban karena dana berasal dari Kadindik Jatim. Namun, saksi tidak mampu menjawab saat ditanya hakim tentang alasan mengapa Hendra tidak ditangkap.

Dalam persidangan, terdakwa membantah meminta uang melalui chat, dan menyatakan justru Hendra yang menawarkan dana lewat telepon.

Surat dakwaan menyebut Sholihuddin, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surabaya, bersama rekannya M. Syaefiddin Suryanto, tergabung dalam Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR). Organisasi ini sebelumnya berencana menggelar demonstrasi terkait isu perselingkuhan dan dugaan penyimpangan dana hibah. Namun, komunikasi dengan pihak Kadindik Aries Agung Peawai berujung pada kesepakatan pembatalan aksi dengan imbalan uang Rp50 juta.

Dana Rp20.050.000 ditransfer oleh Andi Baso Juheman ke rekening Iwan, lalu diserahkan tunai di kafe D’Coffee Cup. Jaksa menilai isu yang diangkat terdakwa tidak diverifikasi kebenarannya, tetapi tetap digunakan sebagai tekanan hingga menimbulkan rasa takut pada Aries Agung Peawai.