Penanam Ganja di Jombang Sempat Edarkan Rokok Berbahan Daun Terlarang
Bacatrend, Jombang – Polres Jombang membongkar praktik penanaman ganja hidroponik yang dijalankan seorang pria berinisial R atau Rama (43) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Desa Mojongapit, Kabupaten Jombang. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan ratusan batang ganja yang sebagian telah dipanen dan dijual.
Kasatresnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, mengungkap bahwa Rama sudah sempat menikmati hasil tanamannya sebelum ditangkap. Tidak hanya dikonsumsi sendiri, sebagian hasil panen juga diedarkan kepada pembeli.
“Sudah sempat panen dan dijual. Dari interogasi awal, ganja itu dijadikan rokok,” ujar Bowo, Selasa (16/12).
Menurut Bowo, ganja yang mengandung senyawa psikoaktif THC itu dijual dengan harga sekitar Rp1,2 juta hingga Rp1,3 juta per ons. Jika dihitung per kilogram, nilainya mencapai sekitar Rp13 juta.
Atas tindakannya, Rama dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat 2, Pasal 111 ayat 2, dan Pasal 132.
“Ancaman hukuman paling ringan 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara, bisa juga seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Bowo.
Saat ini, penyidik masih memeriksa Rama secara intensif dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.












Tinggalkan Balasan