Periksa 17 Saksi, Polisi Siapkan Pasal Berlapis untuk Jerat Calon Tersangka Runtuhnya Musala Al Khoziny
Bacatrend, Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur memastikan telah memulai proses penyelidikan terkait insiden di salah satu pondok pesantren di Sidoarjo. Langkah ini ditandai dengan terbitnya laporan polisi bernomor LP A/4/IX/2025/SPKT Unit Reskrim Polsek Buduran, Polres Sidoarjo.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto menyampaikan bahwa laporan tersebut dibuat pada Senin (29/9), tak lama setelah kejadian. Meski fokus awal diarahkan pada upaya kemanusiaan dan pertolongan korban, proses hukum tetap berjalan secara paralel.
“Tim dari Polda sudah kami bentuk untuk menangani penyelidikan. Kami ambil alih langsung, melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Krimsus,” ujar Nanang dalam keterangan pers.
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa sedikitnya 17 saksi. Pemeriksaan lanjutan juga akan dilakukan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan pondok pesantren, termasuk permintaan keterangan dari ahli teknik sipil dan ahli hukum pidana.
“Jadi meminta ahli untuk minta keterangan resmi dari ahli teknik sipil, ahli bangunan, gedung untuk menganalisis penyebab pasti mengenai kegagalan dan konstruksi. Begitu juga ahli hukum pidana yang memperkuat unsur-unsur pidana yang dipersangkakan,” tegasnya.
Rencananya, gelar perkara akan dilakukan dalam waktu dekat untuk meningkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Irjen Pol Nanang Avianto menyebutkan, pasal-pasal yang disiapkan meliputi Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 46 ayat 3 dan/atau Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, terkait pemenuhan persyaratan teknis konstruksi.
Diketahui, hingga saat ini terhitung ada 171 orang korban dalam insiden ini. Untuk korban meninggal ada 67 orang. 34 Diantaranya sudah teridentifikasi sedangkan yang lainnya dalam proses.











Tinggalkan Balasan