Perwira Polisi di Madiun Ditangkap karena Miliki 37 Gram Sabu
Bacatrend, MADIUN — Seorang perwira polisi berinisial Iptu BS yang bertugas di Polsek Manguharjo, Kota Madiun, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 37 gram.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (26/9/2025) malam setelah penyelidikan intensif terhadap dugaan keterlibatan BS dalam jaringan peredaran narkoba. Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto Supriyadi pun mengonfirmasi penangkapan tersebut.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Kami sedang melengkapi berkas perkara agar saat dilimpahkan ke kejaksaan tidak ada hambatan,” ujar Wiwin.
Selain sebagai pemilik, BS diduga berperan aktif dalam pengedaran narkoba selama periode waktu yang cukup lama. Ia akan dijerat dengan pasal terkait peredaran narkotika, bukan sekadar penyalahgunaan.
Kapolres menegaskan bahwa institusi kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. “Kami akan memproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada tempat bagi penyalahgunaan narkoba di tubuh Polri,” tegasnya.
Selain proses pidana, BS juga akan menjalani pemeriksaan internal terkait statusnya sebagai anggota aktif Polri. Hingga kini, Polres Madiun Kota masih mendalami jaringan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.











Tinggalkan Balasan