Kantor Gubernur Khofifah Pernah Digeledah KPK, Jejak Dana Hibah Mengalir Kemana?
Bacatrend, Surabaya — Gedung megah di Jalan Pahlawan itu adalah simbol kekuasaan administratif Jawa Timur.
Pada 21 Desember 2022, suasananya berubah drastis. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datang membawa koper merah, menyisir ruang demi ruang di kantor Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.
Mereka mencari jejak, dokumen, bukti elektronik, dan secuil kebenaran dari pusaran dana hibah yang diduga dikorupsi.
Penggeledahan itu bukan tanpa alasan. Ia merupakan bagian dari penyidikan kasus suap pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jatim tahun anggaran 2019–2022.
Kasus ini mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2022 yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simandjuntak.
Ia ditangkap bersama stafnya dan dua pihak swasta, dengan barang bukti uang tunai dalam berbagai mata uang senilai sekitar Rp1 miliar.
Sahat kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan divonis sembilan tahun penjara karena terbukti menerima suap sekitar Rp5 miliar untuk memuluskan alokasi dana hibah Pokmas.
Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan masyarakat itu, dalam praktiknya, menjadi ladang ijon politik dan bancakan kekuasaan.
KPK tak berhenti di situ. Pada Juli 2024, lembaga antirasuah menerbitkan surat perintah penyidikan baru dan menetapkan 21 tersangka tambahan, termasuk mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi.
Dalam pemeriksaan terbarunya, Kusnadi dicecar selama tujuh jam. Menurut kuasa hukumnya, pertanyaan penyidik banyak mengarah pada “hibah gubernur”—istilah yang merujuk pada alokasi dana hibah yang berasal dari eksekutif, bukan legislatif.
“Pertanyaannya lebih mengarah ke hibah eksekutif. Sebenarnya hibah itu milik eksekutif semua, tapi ini konkretnya ke hibah gubernur,” ujar Harmawan H. Adam, kuasa hukum Kusnadi.
Nama Gubernur Jawa Timur periode 2019–2024, Khofifah Indar Parawansa, pun ikut disebut. Kusnadi secara terbuka menyatakan bahwa dana hibah dibicarakan bersama kepala daerah.
“Orang dia yang mengeluarkan, masa dia enggak tahu,” katanya usai diperiksa.
KPK sendiri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Khofifah sebagai saksi pada 20 Juni 2025.
Namun, ia tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang karena ada keperluan pribadi ke luar negeri. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemanggilan saksi dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan.
“Jika memang ada kebutuhan untuk memanggil pihak-pihak tertentu, KPK tentu akan memanggil,” ujarnya.
Meski ruang kerja Khofifah dan Emil Dardak (Wakil Gubernur saat itu) pernah digeledah, KPK belum pernah membeberkan pernah menyita barang bukti apa saja dari ruangan mereka.
Kini, publik menanti, apakah penyidikan akan menembus dinding eksekutif? Ataukah berhenti di lorong-lorong legislatif? Yang jelas, gema koper merah di kantor gubernur masih menyisakan tanda tanya besar: siapa yang benar-benar tahu ke mana dana hibah itu mengalir?











Tinggalkan Balasan