PK Silfester Matutina Soal Fitnah terhadap Jusuf Kalla Dinyatakan Gugur
Bacatrend, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla, Silfester Matutina, gugur.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan pada Rabu, 27 Agustus 2025.
“Kami nyatakan pemeriksaan ini selesai dan gugur ya,” kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan.
Majelis hakim menilai kehadiran pemohon dalam sidang PK merupakan kewajiban yang tidak dapat diwakilkan. Silfester dua kali tidak hadir dalam sidang, masing-masing pada 20 Agustus dan 27 Agustus 2025. Surat keterangan sakit yang diajukan juga dinilai tidak jelas sehingga alasan ketidakhadiran tidak diterima oleh majelis.
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang PK Silfester, namun berulang kali ditunda karena alasan sakit dari pihak pemohon. Pihak pengadilan juga menegaskan bahwa kehadiran langsung pemohon menjadi syarat utama pemeriksaan PK.
Kasus ini bermula dari pernyataan Silfester pada 2017 yang dinilai memfitnah Jusuf Kalla. Pada 30 Juli 2018, ia divonis satu tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat.
Vonis tersebut dikuatkan Pengadilan Tinggi pada 29 Oktober 2018 dan Mahkamah Agung pada 16 September 2019. Dengan demikian, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Dengan putusan hari ini, upaya hukum luar biasa yang diajukan Silfester untuk membatalkan putusan bersalahnya tidak dapat dilanjutkan.











Tinggalkan Balasan