Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli Data Pribadi, Polisi Endus Keterlibatan Oknum Provider XL dan Indosat
Bacatrend, Surabaya — Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar sindikat penyalahgunaan data pribadi yang diduga digunakan untuk registrasi puluhan ribu kartu SIM ilegal sekaligus bisnis penjualan kode OTP berbagai aplikasi digital. Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi kini mendalami dugaan keterlibatan oknum dari provider seluler XL dan Indosat.
Dari pengungkapan itu, penyidik menemukan sekitar 25.400 kartu SIM yang telah diregistrasi menggunakan identitas milik orang lain tanpa izin. Ribuan SIM card tersebut kemudian dipakai untuk menjalankan layanan penjualan OTP berbagai platform digital seperti WhatsApp, Telegram, Instagram hingga Shopee.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan pihaknya masih menelusuri kemungkinan adanya pihak internal provider yang ikut membantu operasional sindikat tersebut.
“Karena SIM card yang digunakan berasal dari provider tertentu, kami akan melakukan pendalaman apakah ada oknum-oknum provider yang ikut terlibat dalam sindikat ini,” kata Bimo, Selasa (12/5).
Kasus itu terungkap setelah tim siber Polda Jatim menemukan aktivitas mencurigakan dari sebuah situs bernama FastSim yang menyediakan layanan OTP murah tanpa pengguna harus membeli kartu fisik.
Menurut Bimo, pelanggan cukup membeli layanan melalui situs tersebut dan langsung memperoleh kode OTP untuk mengakses akun media sosial maupun aplikasi digital.
“Setelah membeli melalui FastSim, mereka langsung mendapatkan kode OTP dan bisa mengakses aplikasi seperti WhatsApp tanpa menerima fisik SIM card,” ujarnya.
Dalam penyelidikan, polisi menangkap tiga tersangka di Bali dan Kalimantan Selatan. Tersangka DBS disebut sebagai pembuat situs FastSim sekaligus pengelola modem pool yang memproduksi OTP menggunakan SIM card hasil registrasi ilegal.
Sementara tersangka IGVS berperan sebagai admin dan customer service yang mengatur transaksi penjualan OTP. Sedangkan tersangka MA bertugas melakukan registrasi kartu SIM menggunakan data pribadi masyarakat tanpa persetujuan pemilik identitas.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita 33 unit modem pool, 11 laptop, dua unit PC, dua mini PC, tiga monitor, delapan box berisi SIM card, serta sekitar 25.400 kartu SIM yang diduga diregistrasi secara ilegal.
Penyidik juga mendalami sumber data pribadi yang dipakai sindikat tersebut. Polisi menduga identitas masyarakat diperoleh melalui aplikasi atau script tertentu yang berisi kumpulan data pribadi dari berbagai daerah di Indonesia.
“Data pribadi dicomot dari sebuah aplikasi berbentuk script. Kami masih mendalami siapa yang memasukkan data pribadi ke dalam aplikasi tersebut,” kata Bimo.
Data yang digunakan diduga bukan hanya milik masyarakat Jawa Timur, tetapi berasal dari berbagai wilayah di Indonesia.
Dalam konferensi pers itu, polisi juga menyoroti kemungkinan adanya keterlibatan oknum provider seluler. Sebab, kartu yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut diketahui berasal dari provider XL dan Indosat.
“Kami akan melakukan pendalaman apakah ada oknum-oknum di provider yang ikut serta dalam sindikat ini,” kata Kombes Pol Bimo.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan kejahatan penyalahgunaan data pribadi kini menjadi ancaman serius seiring perkembangan teknologi digital.
Menurutnya, data pribadi telah berubah menjadi aset bernilai tinggi yang rentan dimanfaatkan untuk aktivitas kriminal siber seperti penipuan online, phishing, pembuatan akun palsu hingga pencucian uang.
“Pelindungan data pribadi bukan hanya persoalan teknologi, tetapi juga menyangkut hak dasar warga negara atas rasa aman dan perlindungan privasi,” ujar Jules.
Polisi menduga praktik ilegal tersebut telah berjalan sejak September 2025 dengan keuntungan mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Kode OTP dijual dengan harga bervariasi mulai Rp500 hingga Rp8.000 tergantung jenis aplikasi yang diakses.
Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.












Tinggalkan Balasan