Polisi Gerebek Kebun Ganja di Rumah Kontrakan di Jombang
Bacatrend, Jombang — Sebuah rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, digerebek aparat Polres Jombang setelah diketahui digunakan sebagai lokasi penanaman ganja, Senin (15/12/2025). Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial R (43), warga Surabaya, yang diduga menjadi pengelola kebun ganja tersebut.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan 110 batang tanaman ganja serta 5,3 kilogram ganja kering yang telah dipanen. Polisi juga menyita sejumlah toples berisi ganja yang sedang direndam dan berbagai peralatan elektronik yang digunakan untuk menunjang proses budidaya.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan mengatakan bahwa rumah kontrakan itu telah dimodifikasi menjadi tempat penanaman ganja dalam ruangan. “Hari ini kami mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Dari hasil pemeriksaan, dua kamar di rumah ini disulap menjadi greenhouse,” ujarnya di lokasi.

Selain dua kamar yang dipenuhi tanaman ganja, petugas juga menemukan area dapur dan kebun belakang yang turut dimanfaatkan untuk menanam ganja dalam pot. Polisi menyisir seluruh bagian rumah sambil menggiring pelaku untuk menunjukkan titik-titik penanaman.
Ardi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka lain berinisial Y, yang sebelumnya membeli bibit ganja di wilayah Kecamatan Diwek. Dari keterangan awal, R mengaku sudah menjalankan aktivitas tersebut selama tiga bulan dan baru sekali melakukan panen. Bibit ganja disebut dibeli secara daring, namun polisi masih mendalami pengakuan tersebut.
Seluruh tanaman ganja yang ditemukan di lokasi diangkut menggunakan dua truk milik Polres Jombang, bersama dengan peralatan elektronik yang digunakan untuk menanam dan mengeringkan ganja.
Kasus ini menjadi salah satu penggerebekan kebun ganja indoor terbesar yang pernah diungkap di wilayah Jombang.












Tinggalkan Balasan