Bacatrend, Jakarta — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap personel Brimob terkait insiden kendaraan taktis (rantis) yang menabrak pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas.

Sidang etik terhadap Aipda MR, penumpang rantis saat kejadian, berlangsung pada Senin (29/9) dan dipimpin oleh Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago menjelaskan, Aipda MR dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Ia dinilai lalai menjalankan tanggung jawab etik karena tidak mengingatkan Komandan Kompi Kompol Kosmas K. Gae dan pengemudi Bripka Rohmad terkait prosedur penanganan massa aksi.









“Kelalaian tersebut berkontribusi terhadap jatuhnya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan,” ujar Erdi dalam keterangan pers, Selasa (30/9).

Dalam sidang, Aipda MR dijatuhi sanksi etika berupa kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Ia juga dikenai sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 20 hari.

Sebelumnya, Kompol Kosmas K. Gae telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sementara Bripka Rohmad dikenai demosi selama tujuh tahun. Keduanya diketahui mengajukan banding atas putusan tersebut.

Sidang etik ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan tanggung jawab etik seluruh personel, termasuk dalam operasi pengamanan massa yang berisiko tinggi.