Polisi Ringkus Perampok Bersenpi Spesialis Minimarket Lintas Kota
Bacatrend, Surabaya — Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap jaringan perampok bersenjata yang kerap menyasar minimarket di berbagai kota. Dua anggota sindikat berhasil ditangkap, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.
Kelompok ini diketahui terlibat dalam serangkaian aksi perampokan di empat lokasi berbeda dalam waktu berdekatan, yakni di wilayah Magetan, Nganjuk, Lamongan, dan Tuban. Para pelaku berpindah dari satu kota ke kota lain menggunakan mobil sewaan untuk menghindari pelacakan.
“Ada empat laporan polisi yang berhasil diungkap, semuanya melibatkan kelompok yang sama,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (6/11/2025).
Aksi pertama terjadi pada 4 September 2025 di dua lokasi sekaligus: minimarket di Jalan Raya Solo–Maospati, Magetan, dan Desa Paron, Nganjuk. Dua hari kemudian, mereka kembali beraksi di Jalan Raya Babat, Lamongan, dan pada 8 September dini hari, giliran minimarket di Jalan Yos Sudarso, Tuban yang menjadi sasaran.
Dua pelaku yang berhasil diamankan adalah SD alias Ameng (43), warga Cirebon, dan HK (34), warga Demak. HK diketahui memiliki keahlian merakit senjata api rakitan jenis pen gun yang dimodifikasi menyerupai pistol. Ia juga tercatat sebagai residivis dengan empat kali keluar-masuk penjara atas kasus serupa.
Dalam setiap aksinya, sindikat ini menyasar minimarket yang minim pengawasan, biasanya hanya dijaga dua karyawan dan tanpa pengunjung. Mereka menggasak uang tunai dari kasir dan brankas, serta membawa kabur rokok berbagai merek mahal. Untuk menakut-nakuti korban, mereka membawa dua bilah golok dan senjata api rakitan.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil, dua golok, dua tas ransel, dua gulung lakban merah, dan satu BPKB kendaraan. Menurut penyidik, hasil kejahatan digunakan untuk memenuhi gaya hidup konsumtif dan membeli narkoba. Dalam satu malam, kelompok ini bisa meraup hingga Rp40 juta.
“Mereka menyewa mobil, kemudian berpindah dari satu TKP ke TKP lain, bahkan sampai ke luar Jawa Timur. Setelah beraksi di Lamongan dan Tuban, mereka juga diketahui beraksi di wilayah Rembang dan Lasem, Jawa Tengah,” ungkap Kombes Jules.
Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara. Polisi masih terus mengembangkan penyidikan untuk memburu dua pelaku lainnya dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan serupa di luar provinsi.











Tinggalkan Balasan