Polisi Tahan Pria di Mojokerto atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Tiri
Bacatrend, Mojokerto – Aparat kepolisian menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Mojokerto. Seorang pria berinisial IM (41), warga Kecamatan Gedeg, diamankan setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya yang masih berusia 15 tahun.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Mangara Panjaitan, mengatakan tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurut polisi, peristiwa terakhir yang dilaporkan terjadi pada November 2025.
Saat itu korban sedang beristirahat di kamar bersama ibunya ketika pelaku diduga masuk ke dalam kamar dan melakukan tindakan yang tidak pantas.
Korban kemudian terbangun dan berusaha melawan. Setelah kejadian tersebut, korban akhirnya menceritakan apa yang dialaminya kepada anggota keluarga.
Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan dugaan bahwa tindakan serupa tidak hanya terjadi satu kali. Polisi menyebut terdapat dugaan peristiwa sebelumnya yang terjadi beberapa bulan sebelum kejadian terakhir.
“Dari pemeriksaan yang dilakukan, penyidik menemukan adanya dugaan tindakan berulang terhadap korban,” ujar Mangara, Rabu (20/5).
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, serta terduga pelaku.
Saat ini tersangka ditahan di rumah tahanan Polres Mojokerto Kota. Polisi menjerat pelaku menggunakan pasal terkait tindak pidana asusila terhadap anak dalam lingkup keluarga dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan atau mengalami tindak kekerasan terhadap anak, termasuk yang terjadi di lingkungan keluarga sendiri.












Tinggalkan Balasan