Polrestabes Medan Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi, 9 Orang Ditangkap
Bacatrend, Medan – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap praktik perdagangan bayi di Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Operasi yang berlangsung sejak 13 Desember 2025 berhasil menangkap sembilan orang tersangka, termasuk pimpinan jaringan dan seorang bidan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyekapan seorang wanita di rumah kontrakan Jalan Kampung Tengah, Medan Johor.
“Polrestabes Medan akan menjelaskan kronologis pengungkapan kasus. Kali ini terkait dengan perdagangan bayi yang dituangkan di dalam perlindungan anak dan perdagangan orang,” ujar Calvijn.
Dalam pengembangan, polisi menemukan bukti komunikasi transaksi bayi di ponsel tersangka. Sindikat ini dipimpin oleh seorang wanita berinisial HD (46) bersama rekannya HT (24) yang menggunakan akun media sosial untuk mencari ibu hamil yang berniat menjual bayi mereka.
Selain itu, polisi juga mengungkap keterlibatan pasangan suami istri K (33) dan S (37) yang diduga menjual bayi mereka melalui perantara N (34) kepada seorang bidan berinisial M (32). Bayi tersebut kemudian diteruskan kepada bidan lain berinisial VL (33) dengan nilai transaksi mencapai Rp19 juta.
Kapolrestabes Medan menegaskan bahwa praktik ini merupakan kejahatan terorganisir.
“Kejahatan ini direncanakan dan dijalankan secara terorganisir oleh HD bersama rekannya HT,” kata Calvijn.
Polisi juga mengamankan seorang wanita hamil berinisial BS (29) yang diduga hendak menjual calon bayinya kepada sindikat. Seluruh tersangka kini ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolrestabes Medan.












Tinggalkan Balasan