Bacatrend, Jakarta — Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menyatakan dua anggota Brimob melakukan pelanggaran berat dalam insiden tewasnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025.

Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis menunjukkan adanya dua kategori pelanggaran: berat dan sedang.

Dua personel yang dinyatakan melakukan pelanggaran berat adalah Bripka Rohmat, sopir rantis dari Sat Brimob Polda Metro Jaya, dan Kompol Kosmas K Gae, perwira yang duduk di kursi depan sebelah sopir. Keduanya dinilai lalai dan tidak mengambil tindakan penyelamatan saat korban terjatuh dan terlindas. Propam menyebut keduanya terancam dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Sementara itu, lima anggota Brimob lainnya yang duduk di bagian belakang kendaraan dikenai pelanggaran sedang. Mereka adalah Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD. Sanksi yang dijatuhkan dapat berupa penempatan khusus, demosi, penundaan kenaikan pangkat, atau penundaan pendidikan.









Propam Polri menyatakan telah melakukan analisa menyeluruh terhadap bukti-bukti yang ada, termasuk rekaman video, visum, dan keterangan saksi. Proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka dan disiarkan langsung melalui akun media sosial resmi Propam Polri sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi publik.

Insiden ini memicu kecaman luas dari masyarakat sipil dan komunitas ojek online. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan berjanji akan menindak tegas pelaku. Komnas HAM dan Kompolnas turut dilibatkan dalam gelar perkara lanjutan untuk memastikan akuntabilitas penanganan kasus.

Divisi Propam menegaskan bahwa proses penegakan disiplin terhadap anggota Polri harus dilakukan secara adil dan transparan, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.