Pusaran Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim hingga Gubernur Khofifah Diperiksa oleh KPK
Bacatrend, Surabaya – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada kisaran Desember 2022. Ia diduga menerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas).
Tertangkapnya Sahat ini rupanya membuka kran dugaan korupsi dana hibah yang berjumlah fantastis. Beberapa nama pun terseret dalam pusaran arus korupsi dana hibah tersebut.
Desember 2022 – Januari 2023
KPK Tetapkan 4 Tersangka
Selain Sahat, KPK menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka. Termasuk staf ahli Sahat dan pihak swasta yang berperan sebagai penyuap. KPK menyita uang miliaran rupiah.
Februari 2023 – Agustus 2023
Penyidikan Meluas, Soroti Proses Penyaluran Dana Hibah
KPK mendalami alur penyaluran hibah dari Pemprov Jatim ke Pokmas. Proses distribusi, keterlibatan pejabat dinas, serta sistem ‘jatah-jatahan’ menjadi sorotan.
28 Agustus 2023 Vonis Sahat Tua Simanjuntak
Pengadilan Tipikor memvonis Sahat 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia dinyatakan terbukti menerima suap total Rp39,5 miliar dari pengusaha untuk memuluskan dana hibah di DPRD Jatim.
26 Juni 2024 Penggeledahan Kantor Gubernur Jawa Timur
KPK menggeledah kantor Gubernur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Surabaya. Beberapa ruangan diperiksa, termasuk ruang Kepala Biro dan sejumlah pejabat OPD. Dokumen dan perangkat elektronik disita.
2 Juli 2024 Cuitan Kusnadi, Mantan Ketua DPRD Jatim
Lewat akun media sosial X (Twitter), Kusnadi menyebut Gubernur Khofifah “pasti tahu soal mekanisme penyaluran hibah”. Ia juga menyentil soal kedekatan antara eksekutif dan legislatif dalam menentukan Pokmas penerima.
10 Juli 2025 Pemeriksaan Gubernur Khofifah oleh KPK
Khofifah menjalani pemeriksaan selama 8,5 jam di Mapolda Jatim sebagai saksi. Ia dimintai keterangan terkait struktur OPD, peran kepala dinas, kepala badan, dan biro, serta prosedur penyaluran hibah pada tahun anggaran 2021–2024.
Usai diperiksa, Khofifah menyatakan bahwa penyaluran dana hibah telah sesuai prosedur dan menjadi bagian dari kewenangan eksekutif yang didasarkan pada usulan masyarakat lewat DPRD.











Tinggalkan Balasan