Bacatrend, Jakarta – Desakan reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menguat pada 2025, menyusul penanganan represif terhadap demonstrasi mahasiswa dan aktivis pada akhir Agustus lalu. Publik, akademisi, dan tokoh lintas agama yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) mendatangi Istana Presiden untuk menuntut evaluasi menyeluruh terhadap institusi kepolisian. Presiden Prabowo Subianto merespons dengan menyatakan akan membentuk Komisi Reformasi Polri dan tim pencari fakta independen.

Namun, seperti reformasi sebelumnya, pertanyaan mendasar kembali muncul: apakah langkah ini akan menghasilkan perubahan substansial atau sekadar menjadi kosmetik politik?

Sejak terpisah dari TNI pada 2000 dan diatur melalui UU No. 2 Tahun 2002, Polri diharapkan menjadi institusi sipil yang profesional dan akuntabel. Namun, dua dekade berlalu, harapan itu belum sepenuhnya terwujud. Survei Setara Institute pada 2024 mencatat bahwa 61,7% ahli menilai performa Polri masih buruk, dengan hanya 16,8% yang memberikan penilaian positif. Kepercayaan publik terhadap Polri yang sempat mencapai 80% pada 2019 anjlok ke 45% pada 2022 dan belum pulih hingga kini.

Kasus-kasus besar seperti pembunuhan Brigadir Yosua oleh Irjen Ferdy Sambo (2022), tragedi Kanjuruhan (2022), dan dugaan pemerasan serta keterlibatan oknum dalam jaringan narkoba (2025) memperkuat persepsi publik bahwa reformasi Polri belum menyentuh akar persoalan: budaya impunitas, korupsi, dan politisasi.









Pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menyambut baik rencana pembentukan Komisi Reformasi Polri. Ia bahkan mengusulkan agar Presiden Prabowo memimpin langsung komisi tersebut. “Kalau presiden yang memimpin, maka Komisi Reformasi Polri bisa bekerja efisien tanpa tekanan internal, termasuk dari petinggi Polri sendiri,” ujarnya.

Jamiluddin menekankan bahwa hasil kerja komisi harus bersifat mengikat, bukan sekadar rekomendasi. Ia juga menyoroti pentingnya arah reformasi yang menjadikan Polri netral, profesional, dan bebas dari kepentingan politik praktis. “Polisi harus benar-benar menjadi pelayan masyarakat sipil yang akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan warga,” tambahnya.

Di sisi lain, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mengingatkan agar reformasi Polri tidak dijadikan alat legitimasi untuk mengganti Kapolri. “Pergantian Kapolri itu sepenuhnya hak prerogatif Presiden. Tidak perlu pakai legitimasi tim independen,” tegasnya4.

Bambang menilai bahwa reformasi sejati harus dimulai dari revisi UU Kepolisian, bukan sekadar pergantian figur. Ia menyoroti bahwa posisi Polri yang langsung di bawah Presiden berpotensi besar dijadikan alat kekuasaan, mirip dengan era Orde Baru. “Alih-alih membangun sistem yang kuat dan profesional, Polri kini sangat tergantung pada visi negarawan seorang Presiden,” ujarnya5.

Ia juga menyoroti resistensi internal yang kuat terhadap perubahan. “Siapa pun Kapolrinya, kalau sistem dan strukturnya masih lama, tak akan bisa berbuat banyak,” ucap Bambang.

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam penegakan hukum. “Basisnya adalah pendekatan yang humanis. Karena enggak mungkin ruang terbuka dan lain sebagainya dengan pendekatan kekerasan,” katanya. Ia menilai bahwa perubahan pola masyarakat yang semakin aktif berekspresi harus direspons dengan profesionalisme dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menambahkan bahwa reformasi Polri harus dimulai dari audit sosial dan HAM terhadap kinerja aparat. “Kita bisa mendapatkan di mana titik-titik lemah untuk perbaikan penguatan kelembagaan dan SDM-nya,” ujarnya.

Reformasi Polri bukan sekadar soal mengganti Kapolri atau membentuk tim ad hoc. Ia menuntut perubahan sistemik: revisi regulasi, restrukturisasi kelembagaan, penguatan pengawasan eksternal, dan pembenahan budaya internal. Tanpa political will yang kuat dan partisipasi publik yang luas, reformasi akan kembali menjadi jargon kosong.

Seperti dalam lirik lagu rakyat Sukatani yang menggambarkan stagnasi hidup masyarakat kecil, reformasi Polri pun tampak berjalan di tempat. Ada modernisasi, tetapi kepercayaan publik belum pulih. Ada komitmen politik, tetapi belum menyentuh akar persoalan.

Publik menanti bukan hanya perubahan wajah, tetapi perubahan watak. Bukan hanya polisi yang ramah kamera, tetapi polisi yang benar-benar melindungi dan melayani.