RI Diminta Tiru Kebijakan Korsel, Catat Riwayat Pelaku Bullying Saat Daftar Kuliah
Bacatrend, Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati, mendorong pemerintah Indonesia mencontoh langkah Korea Selatan yang akan menerapkan kebijakan pencatatan riwayat pelaku bullying sebagai syarat masuk perguruan tinggi mulai 2026.
Esti menjelaskan, kebijakan tersebut telah dirancang Kementerian Pendidikan Korea sejak 2023 sebagai upaya memberantas kekerasan di lingkungan sekolah. Universitas di Korsel nantinya wajib mempertimbangkan catatan perundungan siswa sebelum menerima mereka sebagai mahasiswa.
“Ini menarik, bisa menjadi contoh untuk penanganan sanksi sosial kepada pelaku bullying. Norma sanksi yang jelas dapat membuat mereka yang terindikasi punya sikap bullying lebih berhati-hati dan memiliki pengendalian diri,” ujar Esti di Jakarta.
Menurutnya, Indonesia juga menghadapi persoalan perundungan yang cukup tinggi. Data UNICEF pada 2020 menunjukkan 41 persen siswa di Indonesia pernah mengalami bullying, baik secara fisik, verbal, maupun daring. Sementara itu, laporan KPAI menempatkan kasus perundungan sebagai salah satu dari tiga besar pengaduan anak setiap tahun.
Esti menilai, kebijakan seperti di Korsel bisa menjadi langkah preventif sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku. Namun, ia menekankan perlunya sistem pencatatan yang transparan dan mekanisme rehabilitasi agar tidak menimbulkan stigma berlebihan.
“Indonesia bisa berkaca dari Korea Selatan, tapi tetap harus menyesuaikan dengan kondisi lokal. Sanksi sosial harus diimbangi dengan pendidikan karakter dan ruang pemulihan bagi siswa yang sudah berubah,” tambahnya.
Dengan dorongan ini, DPR berharap pemerintah dapat memperkuat regulasi anti-bullying di sekolah, sekaligus memastikan setiap kebijakan benar-benar melindungi korban dan menciptakan lingkungan pendidikan yang aman serta inklusif.











Tinggalkan Balasan