Sanksi Ringan MKD DPR RI Terhadap Tiga Orang Dewan, Dua Anggota Lolos
Bacatrend, Jakarta — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota DPR RI yang dinyatakan melanggar kode etik, sementara dua lainnya dipulihkan statusnya setelah dinyatakan tidak bersalah.
Putusan ini dibacakan dalam sidang MKD yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/11).
Anggota DPR yang dijatuhi sanksi adalah Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach. MKD menyatakan ketiganya terbukti melanggar etik terkait perilaku mereka dalam Sidang Tahunan MPR RI 2025, termasuk aksi joget dan pernyataan publik yang dianggap tidak pantas.
Ahmad Sahroni dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan, Eko Patrio empat bulan, dan Nafa Urbach tiga bulan.
Sementara itu, Uya Kuya dan Adies Kadir dinyatakan tidak terbukti melanggar etik dan dipulihkan statusnya sebagai anggota DPR aktif. MKD menyatakan keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan keterangan saksi, ahli, serta bukti yang diajukan dalam persidangan.
Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga integritas lembaga legislatif.
“Kami tidak ingin lembaga ini kehilangan kepercayaan publik. Etika bukan sekadar aturan, tapi cerminan tanggung jawab sebagai wakil rakyat,” ujar Adang dalam konferensi pers usai sidang.
Sidang MKD ini digelar sebagai respons atas laporan masyarakat dan tekanan publik yang menilai perilaku sejumlah anggota DPR dalam sidang tahunan MPR tidak mencerminkan sikap kenegaraan. Sanksi yang dijatuhkan diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota dewan agar lebih berhati-hati dalam bersikap di ruang publik.











Tinggalkan Balasan