Bacatrend, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan amnesti atau ampunan kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Keputusan tersebut disampaikan melalui surat presiden nomor 42/Pers/07/2025 yang diajukan pada 30 Juli dan telah mendapat persetujuan dari DPR RI dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa amnesti diberikan kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto. “Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujarnya dalam konferensi pers bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Komisi III DPR.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo didasari oleh semangat persatuan nasional menjelang peringatan Hari Kemerdekaan. “Kita pingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus. Jadi itu yang paling utama. Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa,” kata Supratman3. Ia juga menyebut bahwa Hasto dinilai memiliki kontribusi dan prestasi bagi Republik Indonesia, yang menjadi bagian dari pertimbangan pengajuan amnesti kepada Presiden.

Kuasa hukum Hasto, Johannes Oberlin Tobing, menyambut baik keputusan tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada Presiden. “Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Prabowo Subianto, karena sudah menggunakan hak prerogatifnya,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa pihaknya kini menunggu pelaksanaan teknis dari pemberian amnesti tersebut, yang akan ditindaklanjuti oleh pengadilan dan jaksa penuntut umum.









Langkah Presiden Prabowo ini dinilai sebagai bagian dari strategi politik untuk meredakan ketegangan dan memperkuat harmoni nasional. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyebut kebijakan tersebut sebagai sinyal bahwa praktik penyanderaan politik melalui rekayasa hukum tidak boleh lagi terjadi. “Presiden Prabowo mengambil langkah strategis dalam penegakan keadilan dengan memberi amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong,” tulis Mahfud dalam akun media sosialnya.

Dengan pemberian amnesti ini, Hasto Kristiyanto secara hukum terbebas dari pidana yang dijatuhkan sebelumnya, dan status hukumnya seolah-olah tidak pernah melakukan tindak pidana. Keputusan ini menandai babak baru dalam dinamika politik dan hukum nasional menjelang peringatan 80 tahun kemerdekaan Indonesia.