Bacatrend, Jateng – Lantai markas Polda Jawa Tengah seakan bergetar oleh keputusan yang bukan sekadar administratif, melainkan juga simbolik: mencopot kehormatan dari seorang polisi muda.

Brigadir Polisi Dua Bagus Yoga Ardian, sosok yang dulunya mengenakan seragam dengan kebanggaan, kini resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan penipuan terhadap banyak perempuan dan terlibat dalam perjudian daring.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) berlangsung dengan suasana yang hening namun menyesakkan. Di sana, fakta-fakta terkuak—tentang hubungan semu, rayuan palsu, dan utang pinjaman online yang menjadi pemantik perilaku menyimpang. Salah satu penyidik menyampaikan, “Motifnya sederhana, tapi dampaknya besar. Ia menjual kepercayaan demi membayar hutang.”

Publik mulai bergolak sejak kasus ini mencuat lewat unggahan akun X @viralinae. Para korban angkat suara, satu per satu. “Dia datang seperti pahlawan, lalu hilang meninggalkan kehancuran,” ujar salah seorang perempuan yang merasa ditipu secara emosional dan finansial. Ungkapan itu menyuarakan bukan hanya amarah, tapi juga luka.









Tak berhenti pada pemecatan, Bripda Bagus juga harus menjalani penahanan khusus selama 30 hari. Sebuah ironi: seorang penegak hukum yang kini menjadi tahanan atas pelanggaran etika.

Namun yang menjadi pertanyaan adalah bukan hanya pelaku, tapi sistem yang membiarkan perilaku semacam ini berkembang. Apakah mekanisme pengawasan internal sudah cukup tajam? Di mana ruang aman bagi korban untuk mengadu sebelum suara mereka menjadi viral?

Setiap cerita memiliki titik balik. Bagi institusi sebesar Polri, kasus ini adalah cermin: buram, tapi penting untuk ditatap. Karena di balik seragam, ada tanggung jawab yang tak bisa dinegosiasikan. Dan ketika tanggung jawab itu dilanggar, bukan hanya satu orang yang jatuh—kepercayaan masyarakat ikut runtuh.