Sidang Perdana Bupati Ponorogo Nonaktif, Pengacara: Dakwaan Jaksa Tumpang Tindih
Bacatrend, Sidoarjo – Sidang perdana perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (10/4).
Agenda persidangan berfokus pada pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan bahwa Sugiri diduga menerima suap dan gratifikasi terkait pengisian jabatan Direktur RSUD Harjono Ponorogo. Praktik tersebut disebut berlangsung dalam beberapa tahap sepanjang 2025.
JPU menyebut, aliran dana suap berasal dari Direktur RSUD Harjono, Yunus Mahatma, yang diduga berupaya mempertahankan jabatannya. Penyerahan uang dilakukan secara bertahap, mulai dari Rp400 juta pada Februari 2025, kemudian Rp325 juta dalam rentang April hingga Agustus 2025, serta Rp500 juta pada November 2025 yang disalurkan melalui pihak perantara.
Tak hanya itu, Sugiri juga diduga menerima fee proyek dari rekanan rumah sakit, Sucipto, dengan nilai mencapai Rp1,4 miliar. Penerimaan tersebut dikaitkan dengan paket pekerjaan di lingkungan RSUD Harjono Ponorogo.
Selain unsur suap, jaksa juga mengungkap adanya penerimaan lain yang dikategorikan sebagai gratifikasi. Nilainya mencapai Rp225 juta yang diduga diterima dari Yunus dalam kurun 2023 hingga 2025, serta tambahan Rp75 juta dari pihak swasta pada Oktober 2025.
Atas rangkaian perbuatan tersebut, Sugiri dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, meliputi Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 11, serta Pasal 12B juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara ini tidak berdiri sendiri. Dalam berkas terpisah, Sugiri didakwa bersama dua pihak lain, yakni Yunus Mahatma dan Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono.
Menanggapi dakwaan tersebut, kuasa hukum Sugiri, Indra Priangkasa, menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi. Ia menilai konstruksi dakwaan jaksa tidak tepat karena mencampurkan unsur suap dan gratifikasi dalam satu rangkaian.
Menurutnya, kedua pasal tersebut memiliki karakter hukum yang berbeda dan seharusnya dipisahkan. Pihaknya berpendapat, penggabungan itu berpotensi menimbulkan ketidakjelasan dalam pembuktian di persidangan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum pada pekan mendatang.












Tinggalkan Balasan