Bacatrend, Surabaya — Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, dijadwalkan berlangsung pada Jumat (10/4) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Informasi tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 59/Pid.Sus-TPK/2026/PN.

Berdasarkan data SIPP, persidangan akan digelar di ruang sidang Cakra. Agenda sidang perdana umumnya mencakup pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam perkara ini, tim JPU terdiri dari Ade Azharie, Agus Subagya, Asril, Greafik Loserte, Lignauli Theresa, Johan Dwi Junianta, Tony Indra, serta Martopo Budi Santoso.

Perkara ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang sebelumnya menyeret Sugiri Sancoko dalam operasi penindakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penangkapan tersebut dilakukan setelah KPK menduga adanya praktik korupsi yang melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Dalam konstruksi perkara yang sempat disampaikan KPK, Sugiri diduga terlibat dalam praktik penerimaan gratifikasi atau suap yang berkaitan dengan proyek atau kebijakan tertentu di daerahnya. Meski demikian, rincian lengkap dakwaan akan terungkap secara resmi dalam persidangan perdana melalui pembacaan surat dakwaan oleh JPU.









Penanganan perkara ini menjadi sorotan publik mengingat posisi terdakwa sebagai kepala daerah aktif. Selain itu, kasus ini juga menambah daftar panjang pejabat daerah yang tersandung perkara korupsi dan diproses di Pengadilan Tipikor Surabaya, yang memiliki yurisdiksi atas sejumlah wilayah di Jawa Timur.