Bacatrend, Jakarta — Pengadilan Militer II-08 Jakarta mulai menyidangkan perkara dugaan penyerangan menggunakan air keras terhadap aktivis Andrie Yunus pada Rabu (29/4). Dalam sidang perdana tersebut, oditur militer menghadirkan empat terdakwa yang merupakan anggota aktif TNI, masing-masing Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) BHW, Lettu SL, dan Sersan Dua (Serda) ES.

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan mengungkap bahwa aksi penyiraman cairan kimia terhadap korban dilakukan dengan motif untuk memberikan efek jera. Para terdakwa disebut merasa sakit hati atas tindakan korban yang dinilai mencoreng institusi TNI, khususnya terkait peristiwa mendobrak kegiatan di Hotel Fairmont saat berlangsung pembahasan revisi Undang-Undang TNI.

Oditur Militer Letkol Chk Muhammad Iswadi dalam persidangan menyatakan bahwa tindakan para terdakwa tidak dilakukan secara spontan, melainkan telah direncanakan sebelumnya.

“Bahwa latar belakang para terdakwa melakukan penyiraman cairan kimia kepada Andrie Yunus adalah untuk memberikan pelajaran efek jera kepada Andrie Yunus supaya tidak menjelek-jelekan TNI,” ujar Iswadi saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang.









Menurut oditur, para terdakwa menilai aktivitas korban selama ini kerap bersinggungan dengan isu militer dan dianggap merugikan citra institusi. Perasaan kesal dan tersinggung itu kemudian berkembang menjadi niat untuk melakukan tindakan kekerasan. Dalam dakwaan disebutkan, perencanaan dilakukan hingga akhirnya para terdakwa melancarkan aksi penyiraman cairan kimia terhadap korban.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius. Selain luka bakar berat pada sejumlah bagian tubuh, korban juga dilaporkan kehilangan fungsi penglihatan pada mata kanan secara permanen. Kondisi tersebut ditegaskan dalam dakwaan sebagai akibat fatal yang ditimbulkan dari tindakan para terdakwa.

“Perbuatan para terdakwa yang telah merencanakan penyiraman cairan kimia terhadap Andrie Yunus hingga mengakibatkan korban kehilangan fungsi penglihatan mata kanan dan luka bakar berat yang tidak ada harapan untuk sembuh secara sempurna adalah perbuatan yang tidak pantas dilakukan oleh anggota TNI,” kata Iswadi.

Lebih lanjut, oditur menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan resmi yang diajukan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP-07/A-07/1/2026/Tipidmilum tertanggal 18 Maret 2026. Berdasarkan laporan itu, proses hukum terhadap para terdakwa kemudian bergulir hingga ke tahap persidangan.

“Bahwa atas perbuatan para terdakwa tersebut, para terdakwa dilaporkan ke Puspom TNI sesuai dengan laporan polisi guna diproses secara hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Dalam perkara ini, oditur militer menerapkan pasal berlapis terhadap para terdakwa. Mereka didakwa dengan Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c dalam undang-undang yang sama. Pasal tersebut mengatur mengenai tindak penganiayaan berat yang mengakibatkan luka serius atau cacat permanen.

Sidang perdana ini menjadi perhatian publik mengingat korban merupakan aktivis hak asasi manusia yang selama ini aktif menyuarakan isu-isu reformasi sektor keamanan. Kasus ini juga menyoroti dugaan keterlibatan aparat militer dalam tindakan kekerasan terhadap warga sipil.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian pada sidang berikutnya.

Perkara ini dipandang sebagai ujian terhadap komitmen penegakan hukum di lingkungan militer, terutama dalam memastikan akuntabilitas terhadap dugaan tindak pidana berat yang melibatkan aparat negara.