Bacatrend, Jakarta — Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, dijadwalkan menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) atas vonis Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan kehadiran Silfester sebagai pemohon PK menjadi kewajiban hukum sesuai Pasal 265 KUHAP dan Surat Edaran MA No. 1 Tahun 2012.

Vonis terhadap Silfester telah inkrah sejak 2019, namun hingga kini belum dieksekusi. Kondisi ini memicu sorotan publik dan desakan dari berbagai pihak agar aparat penegak hukum segera menjalankan putusan pengadilan.

Tim hukum Roy Suryo, bersama sejumlah tokoh seperti Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan penangkapan terhadap Silfester saat ia hadir di persidangan.









“Ini momentum terbaik untuk menegakkan hukum. Jangan sampai publik kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum,” ujar Sahroni dalam pernyataan tertulis.

Silfester sendiri membantah tudingan akan melarikan diri ke luar negeri. Ia menyatakan bahwa keberadaannya di Batam beberapa waktu lalu adalah bagian dari advokasi kasus Rempang, bukan upaya menghindari eksekusi. Ia juga mengklaim telah berdamai dengan Jusuf Kalla dan menjalin hubungan baik pasca putusan.

Meski pengajuan PK merupakan hak hukum setiap terpidana, sejumlah kalangan menilai bahwa proses ini tidak seharusnya menghalangi eksekusi vonis yang telah berkekuatan hukum tetap. Publik kini menanti sikap tegas dari Kejaksaan dan aparat terkait dalam menegakkan keadilan secara transparan dan konsisten.